Faktor-faktor dalam memilih
bentuk-bentuk perusahaan:
1. Jenis usaha yang akan
dilaksanakan
2. Jumlah modal yang
dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap
modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang
dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri
terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan
salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia.
Contoh:
home industri.
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur
perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk
perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil
dan tidak perlu ada perizinan khusus.
Kebaikan:
Ø Mudah mendirikan dan membubarkannya
Ø Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik
perusahaan
Ø Bebas dalam pengambilan keputusan
Ø Rahasia perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
Ø Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke
harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
Merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih
(maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota
Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian
dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh
salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh
anggota Firma.
Kebaikan:
Ø Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
Ø Modal relatif besar
Ø Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan
keahliannya masing-masing.
Keburukan:
Ø Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
Ø Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah
seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
Ø
Pembuatan akta pendirian melalui notaries
Ø
Pendaftaran akta pendirian ke
Pengadilan Negri setempat
Ø
Pengumuman akta pendirian dalam
berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk
menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan
sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas.
Jadi dalam CV terdapat 2 macam
sekutu, yakni:
1.
Sekutu/Persero Komanditer
Para
sekutu yang bertanggung jawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan
tidak
aktif dalam manajemen perusahaan.
2.
Sekutu/Persero Komplementer
Para
sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut
memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan.
Kebaikan:
Ø Pendirian relatif mudah
Ø Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari
bank
Keburukan:
Ø Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas
(sekutu komplementer).
Ø Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu
komplementer.
Ø Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama
bagi sekutu komplementer.
Pendirian CV:
Ø Pembuatan akta pendirian melalui notaries.
Ø Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat.
Ø Pengumuman akta pendirian dalam berita Negara.
D. Perseroan Terbatas
Merupakan bentuk
perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami
kerugian PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
Ø PT Tertutup :
PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
Ø PT Terbuka :
PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
Ø PT Kosong :
PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual
untuk izin operasional.
Ø PT Perseorangan :
PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
Ø PT Asing :
PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya
perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam
negri)
Ø PT Domestik :
PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan PT:
Ø Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
Ø Saham bisa diperjualbelikan
Ø Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar
modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
Ø Mudah mendapatkan kredit bank
Ø Dipimpin oleh orang-orang ahli
Keburukan PT:
Ø Biaya pendirian mahal
Ø Pembentukan PT relatif sulit
Ø Izin memakan waktu lama
Ø Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT:
Ø Dibuat dengan akta notaries
Ø Wajib daftar perusahaan
Ø Disahkan oleh Menteri Kehakiman
Ø Diumumkan dalam berita negara
Pembubaran PT:
Ø Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Ø Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT
dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan dalam PT:
a.
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham
istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat.
b.
Komisaris: Keanggotaan Komisaris
ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak
keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang
akan disampaikan pada para pemegang saham.
c.
Direksi adalah pimpinan organisasi
yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin
operasional PT sehari-hari.
E. Koperasi
Merupakan suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha
beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
Ø
Simpanan Pokok
Ø
Simpanan Wajib
Ø
Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi
simpan pinjam
2. Koperasi
konsumsi
3. Koperasi
produksi
4. Koperasi
pemasaran
Pembubaran Koperasi:
Ø
Hasil Keputusan Rapat Anggota
Koperasi
Ø
Keputusan Pemerintah
Ø
Kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan
F. Yayasan
adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
Ø
Melalui akta notaries
Ø
Pemisahan antara kekayaan yayasan
dengan kekayaan pribadi
Ø
Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan
cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya .
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah
perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN,
KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1. Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan utama melayani kepentingan umum
b.
Modal usaha dari pemerintah
c.
Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d. Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang
bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum
(Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
b.
Bergerak dibidang usaha vital/penting
c.
Modal usaha dari negara
d.
Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero
(Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public
service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2. Melayani
kepentingan umum
3. Mencari
keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal dari pemerintah/negara contoh
: Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian milik Negara contoh :PT
c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang
pemiliknya sebagian besar bagian kecil masyarakat
Fungsi BUMN:
1.
BUMN melayani kepentingan umum
disamping mencari keuntungan
2.
BUMN sarana pemerintah dlm upaya
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Misal: Perum Bulog
3. BUMN merupakan salah satu sumber
pendapatan negara
3.
BUMN merupakan salah satu pelaku
ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
yaitu
Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau
sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap
provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani
kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin
oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg
usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
Kesimpulan
:
jadi ada banyak bentuk bentuk perusahaan dan setiap perusahaan memiliki
kelebihan dan kekurangannya masing masing, hak kepemilikannya pun berbeda. Ada
perusahaan milik Negara,daerah,swasta dan perorangan.
HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai
kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju
sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi
yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi
pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya
akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak
yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah
satunya meliputi hak paten dan hak merek.
3. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
4. Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor
15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing
produk/jasa tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah,
antara lain :
·
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
· Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
· Merek
Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas
merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat
berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang
atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika
merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau
pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam
pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan
memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai
hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Kesimpulan : Jadi HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan
dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai
hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak
dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam
pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan
kegiatan perekonomian.
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1
Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen,
yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku
usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.
Dengan adanya UU Perlindungan
Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang
berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya
telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin
oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan
kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai
dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian
hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan
konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa
kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan
oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa
yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang
didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah
memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi
batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan
bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang
demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan
konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin
terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau
jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan
fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen
menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen
menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya
oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan
perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan
konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini
terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu,
Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang
kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk
melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan
konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting
karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya
prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin
dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan
kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana
dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan
undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan
komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi
konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi
justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang
sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi
persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan
perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan
melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa
pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan
terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya
yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar
negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum
yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya
Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang
yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal
pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13
Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek,
yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen
di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang
untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka
kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan
yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan
hukum di bidang perlindungan konsumen.
Kesimpulan
: Jadi dibuatnya Perlindungan Konsumen ini untuk melindungi hak-hak konsumen,
yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku
usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Karna
biasanya pengetahuan konsumen akan Hak Konsumen masih lemah sehingga pelaku
bisa seenaknya.
Sumber :
·
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
·
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
Tidak ada komentar:
Posting Komentar