mouse

Toad - Mario World Working In Background

Jumat, 15 April 2016

tulisan 2 Anak Indigo


Anak indigo adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan anak yang diyakini memiliki kemampuan atau sifat yang spesial, tidak biasa, dan bahkan supranatural. Konsep ini merupakan ilmu semu yang didasarkan pada gagasan Zaman Baru pada tahun 1970-an. Interpretasi mengenai indigo ada bermacam-macam: dari yang meyakini bahwa mereka adalah tahap evolusi manusia selanjutnya (yang bahkan mempunyai kemampuan paranormal seperti telepati) hingga yang menyebut anak indigo sebagai orang yang lebih empatik dan kreatif.
Konsep anak indigo pertama kali dikemukakan oleh cenayang Nancy Ann Tappe pada tahun 1970-an. Pada tahun 1982, Tappe menerbitkan buku “Understanding Your Life Through Color” (Memahami Hidup Anda Melalui Warna) yang menjelaskan bahwa semenjak pertengahan tahun 1960-an, ia mulai menyadari bahwa ada banyak anak yang lahir dengan aura "indigo" (dalam publikasi lain Tappe juga mengatakan bahwa warna indigo atau nila berasal dari "warna kehidupan" anak yang ia dapatkan melalui sinestesia).
Gagasan ini kemudian dipopulerkan oleh buku yang berjudul The Indigo Children: “The New Kids Have Arrived” (Anak Indigo: Anak-anak Baru Telah Tiba) pada tahun 1998. Buku ini ditulis oleh Lee Carroll dan Jan Tober.
Sebelumnya saya juga sudah membaca buku “An INDIGO Celebration” yang juga ditulis oleh Lee Carroll dan Jan Tober yang berisi Kumpulan pesan dan Kisah anak-anak indigo. Kebijaksanaan yang dimiliki oleh anak indigo sangat menakjubkan untuk diperhatikan. Mereka memiliki pertanyaan yang sangat mendalam tentang hidup dan selalu senang mengemukakan pendapatnya kepada siapa pun yang mendengarkannya. Bahkan, anak Indigo yang tidak mengatakan pemikirannya pun masih dapat memancarkan kebijakannya sendiri.
Komentar beberapa anak tentang cinta dan hubungan :
Bagaimana rasanya jatuh cinta ? “kalau jatuh cinta mirip seperti belajar mengeja, aku tidak mau merasakannya karena itu akan membutuhkan waktu yang  lama”(Leo, 7 tahun)
Apa yang kamu lakukan pada kencan pertama yang berubah menjadi kencan yang membosankan ? “aku akan berlari kerumah dan pura pura mati. besoknya aku akan menelpon semua Koran dan memastikan mereka menulis tentangku dikolom berita berduka cita”(Craig, 9 tahun)
Salah satu sifat yang dimiliki anak indigo adalah perasaan seperti orang dewasa didalam tubuhnya yang kecil… dan jika anak indigo tidak dihormati, mereka akan merasa sangat frustasi
Beberapa ciri anak indigo adalah:
  • Empatik, penuh rasa ingin tahu, berkeinginan kuat, independen, dan sering dianggap aneh oleh teman dan keluarga
  • Mengenal dirinya dan memiliki tujuan yang jelas
  • Memiliki spiritualitas di bawah sadar yang kuat semenjak kecil
  • Meyakini bahwa dirinya layak untuk berada di dunia.
Beberapa ciri lain adalah:
  • Memiliki IQ yang tinggi, mempunyai kemampuan intuitif, dan
  • Sering menolak mengikuti aturan atau petunjuk.
Menurut Tober dan Carroll, anak indigo mungkin tidak memiliki performa yang baik di sekolah karena menolak mengikuti aturan, lebih pintar (atau lebih matang secara spiritual) dari guru mereka, dan kurang tanggap terhadap disiplin yang didasarkan pada rasa bersalah, takut atau manipulasi.
Adapun ciri ciri anak indigo berdasarkan fisik dan psikologis :
1.  Memiliki jiwa yang tua
Anak indigo memiliki jiwa yang cenderung lebih tua dibanding dengan usia sebayanya. Sebagian dari mereka ada yang menunjukan pertumbuhan jiwa di usianya yang masih bayi dalam memahami kemampuan berfikir, memahami benda-benda dan karakter orang dewasa. Bahkan perkembangan jiwa yang tumbuh cepat mempengaruhi pertumbuhan fisik seperti tumbuhnya gigi  dan kemampuan motorik yang lebih cepat dibandingkan dengan keadaan normalnya.

2.  Bentuk kepala yang memiliki ciri khas
Bentuk fisik yang mungkin anda lihat adalah kepala yang sedikit besar dari anak seusinya terutama terlihat jelas pada bagian lingkar kepala, dahi dan kening yang lebih lebar. Kuantitas otaknya lebih besar dikarenakan mempunyai kemampuan dalam menganalisi panca inderannya.
3.  Bentuk daun telinga
Anak indigo dapat dilihat dari daun telinga yang memiliki perbedaan ketimbang anak lainnya seperti bentuknya yang sedikit keluar dari kepalanya, telinganya lebih memanjang di bagian ujung atas dan menekuk bagian cuping bawahnya. Hal ini terjadinya karena kepekaan dalam pendengarannya di atas normal.
4.  Mata yang lebih tajam
Anak indigo memiliki tatapan mata yang tajam dan dalam apalagi di bagian pupil lebih besar dibanding dengan anak normalnya, sehinga terkesan memiliki sedikit ruang warna putih. Dengan mata yang tajam seperti ini anak indigo memiliki kemampuan supranatural dalam melihat dimensi-dimensi lain yang tidak kasat mata.
5.  Tanda kelahiran
Pada anak anak indigo sering kali ditemukan tanda-tanda kelahiran yang aneh seperti yang terdapat di dahi, atau kedua matanya. Warna tanda kelahiran anak indigo biasanya cukup jelas seperti warna lebam, bekas pukulan.
6.  Bagian tubuh yang sakit
Dalam beberapa kasus anak yang mempunyai keistimewaan ditemukan pernah mengalami sakit kepala yang tidak tertahankan kemudian lambung yang melemah. Hal ini dikarenakan adanya stress dalam berpikir yang keras yang tidak dikehendaki sehingga memerlukan energi yang besar. Sedangkan lambung yang lemah dikarenakan produksi asam lambung yang meningkat ketika anak indigo stress.
7.  Kepribadian emosional
Anak indigo memiliki empati yang tinggi disebakan karena kepekaan yang berlebih pada lingkungannya. Anak indigo juga memiliki rasa marah yang mendesak sehingga menjadi semangat dalam memperbaiki keadaannya. Terkadang anak indigo mendengar suara yang diluar batas kemampuanyya sehingga menjadikan dirinya pribadi yang berubah-ubah.
Namun Menurut psikolog Russell Barkley, pergerakan Zaman Baru belum menghasilkan satu bukti pun mengenai keberadaan anak indigo, dan  sifat yang dikaitkan dengan anak indigo itu merupakan efek Forer (atau dalam kata lain, terlalu umum sehingga dapat dikaitkan dengan hampir semua orang). Konsep indigo dikritik terdiri dari sifat-sifat yang terlalu umum, dan juga dianggap sebagai diagnosis palsu yang sama sekali tidak didukung oleh sains. Kurangnya dasar ilmiah untuk konsep indigo diakui oleh beberapa tokoh pendukung indigo seperti Doreen Virtue, pengarang buku The Care and Feeding of Indigos, dan James Twyman, orang yang membuat dua film mengenai indigo.
Ref :
buku Lee Carroll & Jan Tober “ An INDIGO Celebration”



tugas 2 Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Perjanjian

Tugas 2                                   HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.       Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.       Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.       Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.       Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum
2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
C.      SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hokum.

Contoh:
1. Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik

JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar.
Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.
"Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga
Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.


HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :

•  tertulis dan
•  tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).


HUKUM PERJANJIAN

Hukum Perjanjian adalah Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Alasan diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.


Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.
1.Asas Itikad Baik
    Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjia.
2.Asas Konsensualitas
    Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.
3.Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang
    Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
4.Asas Kepribadian
   Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.
5.Kebebasan Berkontrak Menyangkut:
1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian
    Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.



Contoh Hukum Perjanjian:
Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.


Kesimpulan :
Dilihat dari kasus diatas bukan hanya hukum perjanjian atau hokum tertulis lainnya yang harus ditegakan dan ditegaskan  tapi peran pemerintah juga penting, siapapun pengguna narkoba harus ditindak lanjuti secara tegas agar tidak terulang kembali. Pihak Lion juga harus lebih selektif dan sering memeriksa pegawainya secara rutin agar tidak ada kejadian seperti itu atau yang berbahaya lainnya terulang, dan harusnya kita juga sadar diri dan professional, pilot pakai narkoba bukan Cuma ngerugiin dia sendiri tapi orang banyak dan mengancam keselamatan penumpang juga meugikan .

Refrensi:
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/06/hukum-perjanjian.html