mouse

Toad - Mario World Working In Background

Sabtu, 28 Mei 2016



Dia
Oleh puji_asr

Matahari bersinar cerah dibalik gorden abu abu
menyapa hangat setiap mata yang terpejam
burung bersiul
angin berhembus lembut
daun daun bergoyang penuh irama

hai alam engkau begitu baik apakah hati ini pantas
menikmati semua keindahan mu
hati yang tak ingin enyah dari segala terpurukan
hati yang tak ingin pergi dari kepedihan
hati yang tak henti hentinya merindu

hai alam adakah dia datang kembali bersama harapan ?
dia yang kulihat dengan senyum rayuan
rambut hitam legam tersisir rapih
wajah sayu berparas lembut
mengisi hari hari yang dulu terlukis indah

hai alam mungkinkah bayang bayang itu
akan terhapus dibawah sinar cerahmu
terhapus bersama lukisan lukisan
yang telah usang

entahlah

Kamis, 26 Mei 2016

Life Planning



 
Assalamualaikum.Wr.Wb

Jadi pada tulisan kali ini saya akan berbagi sedikit cerita tentang planning hidup saya kedepan .
Saya adalah anak pertama dari 2 bersaudara, adik saya perempuan kita terpaut umur 10 tahun ayah kerja disebuah perusahaan swasta dipinggir ibukota dan ibu adalah ibu rumah tangga dengan usaha kecil kecilan dirumah.

Saya mahasiswi Akuntansi tingkat 2,Gunadarma University. kenapa si saya milih Akuntansi yang notabennya “akuntansi kan ribet” “akuntansi kan itung itungan terus pusing kali” “akuntansi kan blablabla”, ya emang akuntansi itu sedikit begitu tapi saya berharaf bisa lulus sesuai dengan ipk diatas 3,5 dan menyandang mahasiswi terbaikdan bisa membahagiakan kedua orangtua.aamiin

Setelah lulus  saya ingin bekerja di kantor ternama dengan jabatan yang dapat menjamin kehidupan saya dan keluarga dan membuat usaha caffe bernuansa klasik dengan omzet Rp 300jt/bulan jadi bisa buka cabang dimana mana.

InsyaAllah target nikah saya di umur 25tahun setelah pendidikan dan karir saya tercapai, saya menginginkan Imam seorang aparat Negara yang bisa menjaga, membimbing dan menuntun saya serta anak saya menjadi lebih baik dan dikaruniai anak kembar yang sholeh dan sholehah. Mengajarkan anak anak pendidikan agama agar tak hanya pintar akademi tapi juga paham agama dan menjadi sholeh dan sholehah.Bisa membiayain pendidikan anak anak saya hingga anak anak sukses dan menjadi orang yang berguna dan membanggakan keluarga.

Saya juga ingin membeli rumah yang nyaman dengan suasana klasik yang minimalis, ada perpustakaan mini,ada kolam renang, kolam ikan yang diatasnya ada saung dan rumah kelinci kebetulan saya suka pelihara kelinci, saya juga akan membeli mobil agar anak anak saya tidak kepanasan dan kehujanan dan Mengajak keluarga saya pergi mengelilingi Indonesia .

Karna saya anak pertama jadi saya akan membiayai pendidikan adik saya sampe dia lulus perguruan tinggi dan menjadi orang sukses ,juga akan memberangkatkan orangtua saya haji dengan biaya hasil kerja saya sendiri, dan mengembangkan usaha ibu saya jadi bisa ngerekrut pegawai, agar dimasa tuanya tidak perlu cape cape saya ingin melihat mereka menikmati masa tua yang nyantai tanpa beban.

Sekian singkat tulisan saya tentang life plan semoga semua yang saya tulis dapat terwujud dan senantiasa saya diberikanan kesehatan, kesempatan, semangat untuk mewujudkan semua rencana saya. aamiin

Tulisan 3 Kanker serviks





Sebelumnya apa sih kanker serviks itu? Kanker serviks adalah kanker yang menyerang leher rahim wanita. Kanmker serviks bisa diderita wanita usia berapa pun. Tapi kanker serviks jarang terjadi pada usia 25 tahun.
Gejala umum yang biasanya timbul adalah pendarahan pzada vagina yang terjadi setelah berhubungan seks, di luar masa menstruasi, atau setelah menopause. Tapi bila terjadi pendarahan belum tentu itu gejala kanker serviks.untuk memastikan penyebabnya tanyakan langsung pada dokter jangan dibiarkan begitu saja.
Menurut WHO, terdapat 490.000 perempuan didunia terkena kanker serviks pada tiap tahunnya. Dan 80% diantaranya berada di negara-negara berkembang, salah satunya adalah Indonesia. Dan tiap dua menit terdapat satu orang meninggal akibat kanker serviks.  Angka kematian kanker serviks di Indonesia tergolong tinggi dan sebagian besar disebabkan oleh keterlambatan diagnosis. Kanker yang sudah menyebar ke organ lain didalam tubuh inilah yang menyebabkan pengobatan yang dilakukan menjadi makin sulit.
Adapun penyebab munculnya kanker serviks adalah human papillomavirus atau HPV. HPV adalah kumpulan jenis virus yang menyebabkan kutil ditangan, kaki, dan alat kelamin. HPV sangat mudah ditularkkan melalui hubungan seks. Jenis HPV bermacam macam dan sebagian besar virus yang tidak berbahaya, tapi ada beberapa virus HPV yang mengganggu leher rahim yang berpotensi menyebabkan Kanker Serviks. Virus HPV yang paling berbahaya yaitu jenis HPV16 dan HPV18, kedua virus ini berpotensi  70% penyebab kanker serviks.
Vaksin untuk mencegah infeksi  HPV sudah tersedia yaitu vaksin Bivalen untuk HPV 16 dan HPV 18 atau vaksin kuadrivalen untuk HPV 6,11,16, dan 18. Dinding sel permukaan leher rahim mengalami banyak perubahan. Sel-sel ini bisa perlahan-lahan berubah menjadi kanker, tapi perubahan sel dileher rahim bisa dideteksi sejak dini dan pengobatannya bisa dilakukan sejak dini. Screening untuk kanker serviks juga dikenal dengan sebutan pap smear atau tes smear. Pap smear berguna untuk mendeteksi jika ada sel-sel yang abnormal , sample sel diambil dari leher rahim lalu diperiksa menggunakan mikroskop.
Metode penyembuhan radioterapi adalah langkah alternative untuk kanker serviks stadium awal. Radioterapi juga dipakai berdampingan dengan operasi. Untuk kasus kanker swrviks stadium lanjut, biasanya dirawat dengan metode KOmbinasi kemoterapi dan radioterapi, penanganan ini memilkiefek samping yang berar dan berjangka panjang, termasuk diantaranya adalah menopause dan kemandulan.
Komplikasi bisa timbul sebagai akibat dari kanker atau efek samping dari pengobatan yang dilakukan. Misalnya karna radioterapi, operasi, atau kemoterapi. Komplikasi dari kanker serviks adalah :
·         Kompilkasi ringan  : pendarahan kecil pada vagina/atau sering buang air kecil.
·         Komplikasi berat : pendarahan yang berat bahkan gagal ginjal.
Angka harapan bertahan hidup setidaknya lima tahun setelah di diagonosis kanker serviks, dikelompokan kedalam status stadium.
·         Stadium 1 80-90%
·         Stadium 2 60-90%
·         Stadium 3 30-50%
·         Stadium 4 20%
Kenali gejala kanker serviks sedini mungkin, bila merasakan gejala tersebut cepat berkonsultasi pada dokter semakin cepat ditangani semakin besar potensi untuk disembuhkan, dan kurangi resiko terkena kanker serviks dengan hidup sehat dan bersih. Trimakasih

Bentuk bentuk Perusahaan




Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1.  Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:

A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia.
Contoh: home industri.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
    
 Kebaikan:
Ø  Mudah mendirikan dan membubarkannya
Ø  Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
Ø  Bebas dalam pengambilan keputusan
Ø  Rahasia perusahaan lebih terjamin

Keburukan:
Ø  Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B. Persekutuan Firma (Fa)
     Merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 
    
Kebaikan:
Ø  Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
Ø  Modal relatif besar
Ø  Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing.





Keburukan:
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)

Pendirian Fa:
Ø  Pembuatan akta pendirian melalui notaries
Ø  Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
Ø  Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

C. Persekutuan Komanditer (CV)
     Merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas.

Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1.      Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggung jawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan
tidak aktif dalam manajemen perusahaan.

2.      Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan.

Kebaikan:
Ø  Pendirian relatif mudah
Ø  Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank

Keburukan:
Ø  Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer).
Ø  Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer.
Ø  Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer.

Pendirian CV:
Ø  Pembuatan akta pendirian melalui notaries.
Ø  Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat.
Ø  Pengumuman akta pendirian dalam berita Negara.


D. Perseroan Terbatas
     Merupakan bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.



Jenis-jenis PT:
Ø  PT Tertutup                : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
Ø  PT Terbuka                 : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata   lain PT go public
Ø  PT Kosong                 : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional.
Ø  PT Perseorangan        : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
Ø  PT Asing                    : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
Ø  PT Domestik              : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

Kebaikan PT:
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
Ø  Saham bisa diperjualbelikan
Ø  Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
Ø  Mudah mendapatkan kredit bank
Ø  Dipimpin oleh orang-orang ahli

Keburukan PT:
Ø  Biaya pendirian mahal
Ø  Pembentukan PT relatif sulit
Ø  Izin memakan waktu lama
Ø  Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

Pendirian PT:
Ø  Dibuat dengan akta notaries
Ø  Wajib daftar perusahaan
Ø  Disahkan oleh Menteri Kehakiman
Ø  Diumumkan dalam berita negara

Pembubaran PT:
Ø  Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Ø  Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)

Pemegang kekuasaan dalam PT:
a.       RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat.
b.      Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham.
c.       Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari.
    
E. Koperasi
    Merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Modal Koperasi:
Ø  Simpanan Pokok
Ø  Simpanan Wajib
Ø  Hibah

Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi pemasaran

Pembubaran Koperasi:
Ø  Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
Ø  Keputusan Pemerintah
Ø  Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

F. Yayasan
     adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 

Pendirian yayasan:
Ø  Melalui akta notaries
Ø  Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
Ø  Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya .

G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
     adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
     Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik


3 macam bentuk BUMN:
     1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
         b. Modal usaha dari pemerintah
         c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
         d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI

     2. Perum (Perusahaan Umum)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba
         b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
         c. Modal usaha dari negara
         d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

     3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
         b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
         c. Dipimpin oleh Direksi
         d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI

Tujuan BUMN:
     1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
     2. Melayani kepentingan umum
     3. Mencari keuntungan

Modal BUMN:
            a. Seluruh modal dari pemerintah/negara contoh : Perjan dan Perum
            b. Seluruh/sebagian milik Negara contoh :PT
c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar bagian kecil masyarakat 

 Fungsi BUMN:
1.      BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2.      BUMN sarana pemerintah dlm upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Misal: Perum Bulog
            3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
3.      BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi

H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
     yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

Ciri-ciri:
     a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
     b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
     c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
         Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.

Kesimpulan : jadi ada banyak bentuk bentuk perusahaan dan setiap perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing masing, hak kepemilikannya pun berbeda. Ada perusahaan milik Negara,daerah,swasta dan perorangan.

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) 
2.      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
3.      Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
4.      Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·     Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·      Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Kesimpulan : Jadi  HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Kesimpulan : Jadi dibuatnya Perlindungan Konsumen ini untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Karna biasanya pengetahuan konsumen akan Hak Konsumen masih lemah sehingga pelaku bisa seenaknya.
Sumber :
·         zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
·         puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
·         http://www.kemenperin.go.id/