Tugas
2 HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik
dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo-Saxon (common law) tidak
dikenal pembagian semacam ini.
A.
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata
pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht
pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata
adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan
batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata,
khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang
mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti
orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public
memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu
Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang
memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat
tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas,
kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu
degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya
orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang
lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain
dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata
terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek
kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2. Badan
hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya
kaidah hukum
2.
Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga,
hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.[1]
C. SUMBER HUKUM
PERDATA TERTULIS
Pada
dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber
hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya
hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan
internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber
hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata
tertulis yaitu:
1.
AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia
Belanda
2.
KUHPerdata (BW)
3.
KUH dagang
4.
UU No 1 Tahun 1974
5.
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang
dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara
atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian
internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah
Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi
atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hokum.
Contoh:
1.
Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik
JAKARTA,
RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas.
Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga
menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar.
Menurut
pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara
materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano
tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang
merupakan asetnya sebagai seorang artis.
"Pastinya,
kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk
pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga
Tuntutan
tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri
Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan
nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
HUKUM DAGANG
Hukum
dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
• tertulis dan
• tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang ialah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya
dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah
hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan
diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa
hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van
Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek
Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan
hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ( KUHPer ).
HUKUM PERJANJIAN
Hukum Perjanjian adalah Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan
penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian
merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan
dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu
hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk
melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk
melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang
hanya bersifat sebelah pihak.
Alasan diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi
pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan
yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab
untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya
hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses
kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin
resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu
pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para
pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan
tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.
Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.
1.Asas Itikad Baik
Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik
adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan
manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak
memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang
tertera di dalam surat perjanjia.
2.Asas Konsensualitas
Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut
sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu
perjanjian yang bersifat formalitas belaka.
3.Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang
telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua
belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
4.Asas Kepribadian
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut
dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang
dirugikan akibat perjanjian tersebut.
5.Kebebasan Berkontrak Menyangkut:
1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian
Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum
perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang
melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa
dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti
warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan
notaries.
Contoh Hukum Perjanjian:
Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot
Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat
dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku
prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil
langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak
ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini
jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat
dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion
karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah
banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk
pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang
melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per
satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi
lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini
semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk
mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam
pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam
perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga
melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah
bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran
termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan
pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat
di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk
bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan
dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi
informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
Kesimpulan :
Dilihat dari kasus diatas bukan hanya hukum perjanjian atau hokum
tertulis lainnya yang harus ditegakan dan ditegaskan tapi peran pemerintah juga penting, siapapun
pengguna narkoba harus ditindak lanjuti secara tegas agar tidak terulang
kembali. Pihak Lion juga harus lebih selektif dan sering memeriksa pegawainya
secara rutin agar tidak ada kejadian seperti itu atau yang berbahaya lainnya
terulang, dan harusnya kita juga sadar diri dan professional, pilot pakai
narkoba bukan Cuma ngerugiin dia sendiri tapi orang banyak dan mengancam
keselamatan penumpang juga meugikan .
Refrensi:
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/06/hukum-perjanjian.html