Dalam sejarah perkembangan perekonomian di indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Dari beberapa hasil studi kasus tentang koperasi
memperlihatkan bahwa keberadaan koperasi tidak saja menguntungkan pada anggota koperasi tetapi juga telah berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih baik untuk komunitas dimana koperasi tersebut berada. Keberadaan dan perkembangan koperasi khususnya koperasi syariah secara teknis bisa di bilang sebagai koperasi sosialis yang menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunah.
Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahnya dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. menurut Kopeasi Syarih Indonesi, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya :
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Konsep Koperasi Syariah Indonesia
Konsep Koperasi Syariah Indonesia
Koperasi syariah
menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara
bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masingmasing memberikan konstribusi
dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja. Maka
masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban.
Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan
tentunya tidak menjadi ladang untuk Memonopoli orang lain.
Visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia adalah:
Visi :
Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
Visi :
Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan
bisnis strategis bagi koperasi syariah
Misi :
Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga
pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan
pengembangan bisnis koperasi syariah
Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau
lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
Tujuan Koperasi Syariah Indonesia :
Mensejahterakan Ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam
Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
Pendistribusian pendapat dan kekayaan yang merata
sesama anggota berdasarkan kontribusinya
Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang
didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada
Allah
Fungsi dan Peran
Koperasi di Indonesia :
·
Membuat dan mengembangkan potensi dan
kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
·
Memperkuat kualitas sumber daya insani
anggota, agar menjadi lebih amanah, fathonah, konsisten, dan istiqomah di dalam
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan dan memperluas kesempatan
kerja
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupa mabusia dan masyarakat
Prinsip-prinsip
Koperasi syariah di Indonesia :
·
Kekayaan adalah amanah Allah swt yang
tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
·
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah
selama bersama dengan ketentuan syariah.
·
Manusia merupakan khalifah Allah dan
pemakmur di muka bumi.
·
Menjungjung tinggi keadian serta menolak
setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau
sekelompok orang saja.
Struktur Organisasi di
Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·
Rapat Anggota koperasi merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha.
·
Pengawas organisasi koperasi merupakan
suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi.
·
Pengelola koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi
secara efisien dan profesional.
Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
Kesimpulan
:
Koperasi
syariah didirikan dengan tujuan untuk Pendistribusian pendapat dan kekayaan
yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya dan kebebasan pribadi
dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia
diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah. Dengan adanya koperasi syariah ini
diharapkan agar dapat membantu kesejahteraan rakyat Memperkuat kualitas sumber
daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, fathonah, konsisten, dan
istiqomah di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip
syariah islam.
Referensi :
http://fitrilliyanivadila13.blogspot.co.id/2013/10/koperasi-syariah-indonesia-kosindo.html
Buku Kopersi teori dan praktik karangan ARIFIN SITI
Buku Kopersi teori dan praktik karangan ARIFIN SITI